spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Personel Polda Kaltara, Diberhentikan Tidak Hormat

TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Aditya Jaya memimpin upacara pemberian penghargaan dan hukuman (reward dan punishment), terhadap jajaran personel Polda Kaltara, Senin (23/10/2023).

Upacara tersebut berlangsung di halaman Mapolda Kaltara, yang diikuti oleh pejabat tinggi Polda Kaltara. Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan bagi personel yang berprestasi diberikan penghargaan. Dan sebaliknya, bagi personel yang melanggar kode etik profesi diberikan sanksi atau hukuman sesuai regulasi yang ada. Sanksi yang diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Personel yang berprestasi kita berikan reward. Dengan telah melalui kinerja maksimal melalui pembinaan maupun fungsi operasi maupun fungsi lain melebihi tugas pokok,” ungkap Kapolda, Rabu (23/10/2023).

Kapolda menerangkan, terdapat 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukkan prestasi setelah melakukan assesment sesuai ketentuan, dan disimpulkan penilaian layak untuk mendapatkan penghargaan.

“Selamat kepada personel yang telah meraih prestasi, jadikan momentum ini sebagai ucapan terimakasih kepada keluarga yang telah mendukung prosesnya. Jangan puas diri dengan prestasi yang di dapat, terus tingkatkan etos kerja karena tanggungjawab kedepan semakin berat,”saran Kapolda.

Personel Polda Kaltara mendapatkan penghargaan, diberikan langsung oleh Polda Kaltara, Irjen Daniel Aditya Jaya.

Di kesempatan yang sama, Kapolda meminta terhadap personel yang belum meraih prestasi, untuk menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi. Sehingga, dapat memacu kinerja kerja semakin lebih baik hingga memperoleh penghargaan demi membanggakan institusi polri yang dicintai.

Sebagai informasi, selain pemberian penghargaan bagi personel berprestasi, Kapolda juga memberikan sanksi bagi anggota polri yang melanggar kode etik profesi. Sanksi tegas diberikan berupa PTDH,terdapat 8 orang personel yang diberikan sanksi PTDH. Dengan rincian, 6 personel satker Polda Kaltara dan dua personel dari Polres Malinau.

Delapan personel yang diberikan sanksi PTDH, diantaranya, IPDA Sad Guna Siswadi, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indra, Bripda Muhamad Ansar dan Bripka Marzuki.

Sebelumnya, delapan personel tersebut telah dilakukan pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatan yang tercela dan menodai institusi polri. Namun, dalam prakteknya masih dilakukan pelanggaran fatal sehingga dijatuhkan sanksi.

“Apabila ada personel polri yang melakukan kode etik profesidikenaka,  konsekuensinya akan dilakukan PTDH. Hal ini dilakukan, sebagai upaya untuk memperbaiki citra polri khususnya marwah Polda Kaltara,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER