TARAKAN – Sebanyak 79 Narapidana (Napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 1 orang langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Natal di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, Kamis (25/12/2025). Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri.
Berdasarkan data Lapas Tarakan, dari 79 napi penerima remisi, 78 orang menerima RK I atau pengurangan masa pidana, sementara 1 orang menerima RK II yang membuatnya langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Para napi penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang perkara. Rinciannya, 40 orang kasus narkotika, 1 orang tindak pidana korupsi, dan 38 orang lainnya kasus pidana umum.
Kalapas Tarakan Jupri mengatakan, pemberian remisi Natal merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi Natal Tahun 2025 diberikan kepada 79 narapidana, dan satu di antaranya langsung bebas. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Jupri.
Dia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Kami berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat agar para narapidana terus berbuat baik, mengoreksi diri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” katanya.
Pemberian remisi Natal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi dan hak integrasi bagi narapidana.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


