spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

57 ASN Pemkot Tarakan Terima SK Pembatalan Pengangkatan Jabatan

TARAKAN – Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima SK pembatalan pengangkatan jabatan. Padahal mereka sudah bertugas dalam jabatan baru tersebut selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh wali kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul.

Diketahui, 57 ASN menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan.

Ferry Hartono, ASN yang ikut menerima SK itu mengatakan, dirinya sangat terpukul akibat putusan tersebut.

Akibat keputusan pembatalan jabatan tersebut, dikhawatirkan terjadi kekosongan dalam organisasi perangkat daerah yang berimbas kepada pelayanan publik. Terlebih, dirinya menjalankan tugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayan publik di kota Tarakan.

”Begitu banyaknya pekerjaan di bidang saya, sehingga saya mengkhawatirkan pekerjaan saya yang sebelumnya akan terbengkalai, dan saya termasuk salah satu yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban Pj Wali Kota,” ucapnya, Kamis (5/9/2024).

Ditambahkan ASN struktural lainnya yang terdampak SK itu yakni Yesar Tynus menyatakan, akan menempuh jalur hukum secara pribadi.

“Dari segi hukum, saya akan lanjutkan secara pribadi. Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diberikan undangan pengarahan dan langsung diberi SK pembatalan. Isi undangan menyebutkan pembatalan jabatan fungsional, tapi saya pejabat struktural yang ikut kena imbasnya,” ungkap Tynus.

Akibat dari SK pembatalan ini, tidak hanya materiil, dirinya juga mengaku rugi secara moril.

“Kalau moral kita sudah rugi. Berapapun gunung uangnya tidak ada arti, kita sebagai ASN dibuat begitu,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER