SMAN 2 Tanjung Selor Direvitalisasi, Tiga Gedung Baru Mulai Dibangun

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang secara resmi meletakan batu pertama bangunan SMAN 2 Tanjung Selor, Selasa (18/8/2026). Kepada wartawan, gubernur menyampaikan pembangunan sejumlah gedung bangunan SMAN 2 Tanjung Selor ini, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana pada fasilitas pendidikan di Kaltara.

Tiga bangunan baru itu nantinya akan dipergunakan sebagai bangunan perpustakaan, bangunan LAB dan IT serta ruang guru. “Iya hari ini kita menambah gedung baru di SMAN 2 Tanjung Selor. Dan pembangunan ini berdasarkan data dapodik dan usulan untuk revitalisasi bangunan sekolah,” ucap gubernur.

Diketahui, SMAN 2 Tanjung Selor saat ini memiliki 2 bangunan sekolah. Karena bangunan lama lahannya bersengketa, sehingga bangunan baru dipindahkan ke Jalan Tiga Tawai, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, sedangkan bangunan lama masih digunakan untuk aktivitas belajar mengajar bagi pelajar kelas 12.

Ke depan masih ada PR bagi Pemprov Kaltara dalam membangun 4 ruang kelas di bangunan sekolah yang baru, sehingga aktivitas belajar mengajar peserta didik terpusatkan dalam satu lokasi.

“Saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen. Semoga bantuan yang sama nantinya kita perjuangkan dalam membenahi fasilitas pendidikan yang ada di Kaltara,” katanya.

“Semoga tahun depan kita dapat lebih banyak bantuan untuk di sektor pendidikan, guna menambah tatakelola bangunan sekolah di Kaltara, khususnya SMA, SMK dan SLB,” tukasnya.

Kata gubernur, SMAN 2 Tanjung Selor merupakan satu di antara 71 ribu bangunan sekolah yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat, guna dilakukan revitalisasi.

“Alhamdulilah, kita mendapatkan 23 titik di Provinsi Kalimantan Utara. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa dapat lebih banyak lagi. Apalagi kita ini provinsi 3T, provinsi di perbatasan sebagai beranda NKRI,” tandasnya. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER