TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menegaskan agar lahan transmigrasi yang diberikan pemerintah tidak diperjualbelikan maupun dipindahtangankan oleh warga penerima manfaat.
Hal tersebut ia sampaikan saat penempatan transmigrasi lokal baru di Satuan Permukiman (SP) 10 Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Senin (5/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, Syarwani mengingatkan 55 kepala keluarga (KK) penerima program transmigrasi lokal agar menjaga amanah negara dengan mengelola lahan sesuai peruntukannya.
“Saya menekankan agar lahan yang telah diberikan oleh negara, kementerian, dan pemerintah ini benar-benar dikelola dan dipelihara. Jangan sampai berpindah tangan dan jangan sampai diperjualbelikan,” tegasnya.
Menurut Syarwani, tujuan utama program transmigrasi bukan sekadar pemberian lahan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
“Niat pemerintah menghadirkan transmigrasi adalah untuk memberikan kemajuan dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya melalui program transmigrasi lokal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya masa larangan peralihan kepemilikan lahan transmigrasi minimal 15 tahun. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perpindahan tangan secara tidak resmi.
“Dalam praktiknya kita tidak bisa menutup mata, bisa saja terjadi perpindahan tangan meski nama sertifikat tidak berubah,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan kejelasan data penerima manfaat. Pemda Bulungan ke depan juga akan lebih selektif dalam penyaluran subsidi APBD, terutama di sektor pertanian dan perikanan.
“Kita pastikan yang disubsidi adalah warga transmigrasi yang benar-benar menempati dan mengelola kawasan itu,” bebernya.
Syarwani menambahkan, Pemda Bulungan bersama kementerian terkait akan melakukan evaluasi dan sinkronisasi program, mengingat kawasan transmigrasi SP 1 hingga SP 10 masih menjadi bagian dari program lanjutan.
“Tentu akan ada evaluasi bersama. Kita juga akan menyampaikan aspirasi dan melihat perkembangan kawasan satuan permukiman transmigrasi itu sendiri,” jelasnya.
Ia memastikan, penempatan 55 KK di SP 10 merupakan penempatan terakhir dalam rangkaian program lama yang telah disusun sejak 2019 dan baru terealisasi pada 2025.
“Ini bukan program baru. Ini program tahun 2019 yang pelaksanaannya baru bisa dilakukan oleh Kementerian Transmigrasi pada tahun 2025,” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


