TARAKAN – Sebanyak 50 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Tarakan Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (16/7/2026). Penyerahan SK tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran RT, sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di lingkungan masyarakat.
Penyerahan SK berlangsung di Kantor Kecamatan Tarakan Barat dan disaksikan langsung Wali Kota Tarakan, Khairul. Dari total penerima, sebanyak 33 Ketua RT berasal dari Kelurahan Karang Anyar Pantai dan 17 Ketua RT dari Kelurahan Karang Harapan.
Khairul mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua RT yang telah menerima SK. “Saya berharap ke depan penyerahan SK Ketua RT dapat dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kota Tarakan,” ujarnya.
Menurutnya, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, Ketua RT diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan warga dalam berbagai persoalan di lingkungan.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban wilayah melalui kolaborasi dengan kelurahan serta elemen masyarakat, Ketua RT juga diminta menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Khairul menekankan peran Ketua RT dalam membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya melalui pendataan dan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya juga meminta para Ketua RT aktif mendukung percepatan penanganan stunting, dengan membantu proses pendataan di wilayah masing-masing,” harapnya
Menutup arahannya, Khairul mengajak seluruh Ketua RT terus memperkuat sinergi dengan pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk di tengah upaya efisiensi anggaran.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


