5 Nama Lolos Seleksi Pimpinan Baznas Tarakan, Ketua Ditentukan Usai Lebaran

TARAKAN – Proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan periode 2025–2030 telah rampung. Lima calon pimpinan dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi dan kini tinggal menunggu penetapan resmi dari Wali Kota Tarakan melalui Surat Keputusan (SK). Penetapan susunan Ketua dan para Wakil Ketua Baznas Tarakan dijadwalkan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman, mengatakan para calon pimpinan telah melewati seluruh tahapan seleksi, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. “Prosesnya sama seperti daerah lain. Mulai dari seleksi tertulis, seleksi di tingkat lokal, lalu tahap terakhir seleksi di pusat. Sekarang sudah ada lima calon pimpinan yang dinyatakan lolos,” kata Syamsi, Selasa (10/3/2026).

Dia menjelaskan, kelima nama tersebut nantinya akan ditetapkan sekaligus dalam satu SK Wali Kota Tarakan. Dalam keputusan itu juga akan ditentukan siapa yang menjabat sebagai ketua serta pembagian bidang bagi para wakil ketua. “Dalam satu SK langsung ditetapkan semua. Siapa ketua, wakil ketua satu bidang apa, wakil ketua dua bidang apa, semuanya sudah diatur,” jelasnya.

Adapun lima calon pimpinan Baznas Tarakan yang lolos seleksi yakni KH Abdul Samad saat ini menjabat sebagai Ketua MUI Tarakan, KH Muhammad Anas, Hanif Matiksan, Ustad Salman, dan Syamsi Sarman. Kelima nama tersebut dipastikan menjadi pimpinan Baznas Tarakan, sementara penentuan posisi ketua dan wakil ketua menjadi kewenangan penuh Wali Kota.

Syamsi menyebut komposisi calon pimpinan tersebut berasal dari beragam latar belakang organisasi keagamaan maupun profesional. “Dari NU ada Pak Samad, dari Muhammadiyah ada saya, dari Hidayatullah ada Ustad Salman. Kemudian Pak Hanif Matiksan juga memiliki latar belakang administrasi dan hukum. Biasanya Wali Kota juga mempertimbangkan unsur-unsur seperti itu,” ujarnya.

Meski beredar berbagai spekulasi mengenai siapa yang akan menjadi ketua Baznas Tarakan, Syamsi menegaskan pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari wali kota. “Apa pun yang diputuskan Pak Wali, kita terima saja. Itu kewenangan beliau dan tentu banyak pertimbangan,” katanya.

Dia menambahkan masa jabatan pimpinan Baznas berlangsung selama lima tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode. Setelah SK Wali Kota diterbitkan, proses pelantikan biasanya tidak membutuhkan waktu lama. “Biasanya setelah SK keluar, dalam hitungan hari langsung dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER