TARAKAN — Sepanjang tahun 2025, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 5 hektare kawasan hutan lindung di Kota Tarakan.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma, Kamis (15/1/2026).
Dia menjelaskan, kebakaran tersebut bukan berasal dari aktivitas pembakaran di dalam kawasan, melainkan akibat rambatan api dari luar kawasan hutan lindung.
Kebakaran yang terjadi umumnya dipicu oleh aktivitas manusia di Area Penggunaan Lain (APL), yang kemudian merambat masuk ke kawasan hutan lindung.
Ridwanto menjelaskan, luas total kawasan hutan lindung yang terdampak sepanjang 2025 mencapai kurang lebih 5 hektare. Meski demikian, tidak ditemukan indikasi pembakaran langsung di dalam kawasan hutan lindung.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, KPH Tarakan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya tersebut meliputi pembentukan tim internal KPH, pelibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di sejumlah kelurahan, serta kolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kelompok Relawan Kebakaran (Korlakar).
“Kami selalu berkolaborasi dan intens melakukan berbagai kegiatan di lapangan, termasuk penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Ridwanto, sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi pembukaan lahan di APL, agar tidak merambat ke kawasan hutan lindung dan memicu kebakaran yang lebih luas. Pasca kejadian karhutla, KPH Tarakan juga menyiapkan langkah rehabilitasi kawasan untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang terdampak. Rehabilitasi mulai dilakukan sejak akhir 2025 seiring masuknya musim hujan.
“Untuk pengembalian fungsi hutan, kami melakukan rehabilitasi secara bertahap dengan menyesuaikan jenis tanaman dan kondisi lahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, karakteristik tanah di kawasan hutan lindung Tarakan yang cenderung berpasir, membuat penanaman dilakukan dengan mendahulukan tanaman pionir yang lebih cepat tumbuh.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


