490 ASN Cuti, 4 Orang Tak Masuk Kerja Usai Libur

TARAKAN – Sebanyak 490 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan tercatat mengambil cuti pada momen libur bersama. Di sisi lain, hanya empat ASN yang dilaporkan tidak masuk kerja usai masa libur berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, dr. Joko Haryanto, mengatakan jumlah ASN Pemkot Tarakan mencapai 3.856 orang, terdiri dari 2.457 PNS dan 1.399 PPPK. “Yang cuti sekitar 490 orang, itu cuti resmi. Sementara yang belum masuk setelah libur hanya empat orang, karena terkendala perjalanan dari luar daerah,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dia menjelaskan, meskipun ratusan ASN mengambil cuti, pelayanan publik tetap berjalan normal. Hal ini karena sebagian besar pegawai lainnya tetap masuk kerja. “Dengan jumlah ASN yang ada, pelayanan tetap bisa berjalan. Tidak ada keluhan dari masyarakat pasca cuti bersama,” katanya.

Selain itu, terdapat tiga ASN yang sedang menjalani tugas belajar di luar daerah. Status tersebut merupakan penugasan resmi sehingga tidak masuk dalam kategori ketidakhadiran. Sebagian ASN yang mengambil cuti juga telah kembali bekerja secara bertahap. Pengambilan cuti disebut tidak serentak penuh, melainkan bervariasi antara dua hingga beberapa hari.

Terkait empat ASN yang belum masuk kerja, BKPSDM memastikan tetap ada mekanisme yang berlaku. Ketidakhadiran akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima. “Kalau tidak hadir, pasti ada konsekuensi. TPP akan terpotong sesuai tingkat kehadiran dan kinerja,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, tingkat kehadiran ASN Pemkot Tarakan secara keseluruhan tetap berada di atas 95 persen, dan aktivitas pemerintahan telah kembali berjalan normal.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER