30 Warga Tarakan Jadi Relawan Penjaga Laut, Ini Tugasnya

TARAKAN– Sebanyak 30 warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, resmi menjadi bagian dari Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) di bawah koordinasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerawanan perairan Tarakan, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Relawan ini akan berperan sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh aparat dan teknologi pengawasan.

“Rapala ini bukan hanya simbol. Mereka adalah kepanjangan tangan Bakamla di lapangan, yang membantu mendeteksi dan menyampaikan informasi terkait potensi ancaman di laut,” kata Kepala Zona Tengah Bakamla RI, Laksamana Pertama Teguh Prasetya, usai mengukuhkan Relawan Penjaga Laut Nusantara di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, tidak ada syarat khusus untuk bergabung dalam Rapala. Siapa saja yang peduli dan mencintai laut bisa ikut berperan.

“Yang dibutuhkan adalah semangat menjaga wilayahnya. Ini bentuk pengabdian. Mereka akan berkolaborasi dengan aparat, memberi informasi, serta mengedukasi masyarakat lainnya soal pentingnya keamanan laut,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menambahkan bahwa pelibatan masyarakat sangat penting mengingat keterbatasan sistem pengawasan teknologi di laut.

“Banyak kasus seperti speed boat terbalik, penyelundupan narkoba lewat jalur laut, dan aktivitas ilegal lain yang tidak bisa langsung terpantau oleh radar. Karena itu kehadiran fisik dan peran masyarakat sangat krusial,” ujarnya.

Dia menilai inisiatif pembentukan Rapala sejalan dengan kebutuhan keamanan di Tarakan yang rawan, karena berbatasan langsung secara darat dan laut dengan negara lain.

Saat ini, Rapala telah dibentuk di 12 wilayah di Indonesia, dan Tarakan menjadi wilayah ke-12. Ke depan, jumlah relawan di Tarakan bisa bertambah sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER