3 Terduga Pengedar Sabu di Tarakan Ditangkap, 23,9 Gram Diamankan

TARAKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tarakan Utara. Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 23,9 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Seranai 3, Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai,” ujar Hendra dalam keterangan rilisnya, Selasa (2/6/2026).

Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penyempitan area. Saat dilakukan penyergapan, beberapa orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga sempat dibuang ke area semak-semak dan saluran drainase di sekitar rumah. Setelah dilakukan penyisiran, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram,” katanya.

Iptu Hendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 6,70 gram sabu yang diduga milik R.O., 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik M.C. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta perlengkapan lainnya.

Seluruh barang bukti narkotika yang diamankan telah menjalani uji laboratorium awal menggunakan tes kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendra menegaskan Polres Tarakan akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pewarta:  Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER