TANJUNG SELOR – Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Andries Hermanto memimpin kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Rabu (11/02/2026).
Dari hasil operasi tersebut, tercatat 44 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang, terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan. “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 409,6 gram, ekstasi sebanyak 3.220 butir, liquid 16 ml, dan ketamin 31,94 gram,” ucap Wakapolda.
Barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, dengan hasil positif. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan hari ini yaitu sabu-sabu seberat 51,78 gram, ekstasi 3.184 butir, liquid 7,53 ml, dan ketamin seberat 31,94 gram.
“Keberhasilan ini, Polda Kaltara mencatat telah menyelamatkan sebanyak 17.852 jiwa dari ancaman narkotika,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kaltara menegaskan komitmen Polda Kaltara dalam memberantas narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andries Hermanto.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga masyarakat Kaltara dari bahaya narkotika serta memperkuat komitmen Polda Kaltara dalam perang melawan narkoba di wilayah Kaltara. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


