TARAKAN – Hasil survei menunjukkan bahwa 24 persen meyakini pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan menerima gratifikasi. Survei itu dilakukan KPK kepada para pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan.
“Yang berkaitan dengan gratifikasi, dari hasil survei di internal PNS sendiri mereka meyakini ada gratifikasi yang diterima para penyelenggara negara di Pemkot Tarakan. Ada 24 persen mengatakan itu,” ucap Kepala Inspektorat Tarakan Abdul Azis Hasan saat diwawancarai usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023).
Abdul Azis Hasan menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian yang dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi, kata dia, merupakan bagian dari korupsi dan termasuk tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
“Jika masuk kategori berat ada empat hukuman. Pertama penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian penurunan dan pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian,” katanya.
Dilanjutkan Abdul, dari survei yang dilakukan KPK terungkap bahwa gratifikasi banyak terjadi saat lembaga atau intansi negara memberikan izin dan layanan kepada pengusaha serta pada pengadaan barang dan jasa.
“Biasanya ada dua perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Itu yang paling rawan. Kami semua awasi namun di titik tertentu,” tuturnya.
Kendati gratifikasi diyakini masih sering terjadi, dia mengatakan hingga saat belum ada laporan terkait hal tersebut. Padahal, Inspektorat Tarakan telah menyediakan Unit Pengendali Gratifikasi. Laporan yang diterima hanyalah berupa pengaduaan pelayanan serta proyek yang belum di bayar.
“Tapi di satu sisi belum ada laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK baik dilaporkan melalui UPG di Inspektorat maupun secara online dilaporkan ke KPK,” paparnya.
Saat disinggung upaya Inspektorat untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi, Abdul menjawab bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara guna meminimalisiir kejadian tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi yang dilaksanakan pada hari ini.
Terlebih saat ini terdapat Peraturan Wali Kota yang telah mengatur gratifikasi. Untuk itu, dia berharap seluruh penyelenggara tidak menerima segala bentuk gratifikasi . Lebih jauh, dijelaskannya gratifikasi umumnya berhubungan dengan jabatan dan ucapan terima kasih seperti pemberian hadiah kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan.
“Masyarakat juga dapat melapor kalau di Pemkot sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi di inspektorat. Kalau sudah ada aturannya tinggal dilakukan sosialisasi. Ini juga bagian dari upaya inspektorot untuk pengendalian gratifikasi lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika