208 Pejabat Dilantik, Pemkab Nunukan Tegaskan Sistem Merit dan Evaluasi Kinerja

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melantik sebanyak 208 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Nunukan, Selasa (7/4/2026).

Pelantikan itu berlangsung di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, mewakili Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri.

Dalam sambutan bupati yang dibacakan wakil bupati, ditegaskan bahwa pelantikan dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang sesuai ketentuan, termasuk telah memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Mut.

“Setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum serta mencegah pelanggaran administrasi,” ujar Hermanus.

Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 183 merupakan pejabat struktural (administrator dan pengawas), dua pejabat fungsional diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas, serta dilakukan penyesuaian jabatan terhadap 23 pejabat struktural yang dikembalikan ke jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi.

Ditegaskan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan secara profesional berdasarkan sistem merit, bukan karena hukuman disiplin.

“Ini bentuk komitmen menjaga integritas dalam setiap kebijakan kepegawaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, bupati menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus diiringi tanggung jawab kinerja. Para pejabat diminta segera beradaptasi dan memastikan program berjalan secara terukur.

“Tidak ada ruang bagi pola kerja yang lambat, pasif, dan tidak produktif. Dalam enam bulan ke depan akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Nunukan juga tengah menjalankan program prioritas 17 Arah Baru Menuju Perubahan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan implementasi program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER