15 Pekerja Terlantar di Tarakan, Ditampung Dinsos Sambil Tunggu Kapal Pulang

TARAKAN – Sebanyak 15 pekerja asal Jawa Barat yang terlantar di Kota Tarakan sementara ditampung di shelter Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan. Mereka menunggu jadwal kapal untuk kembali ke daerah asal, setelah sebelumnya bekerja di kawasan Sajau, Kabupaten Bulungan.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Tarakan, Arbain mengatakan para pekerja tersebut ditampung karena tidak memiliki tempat tinggal sementara di Tarakan, saat menunggu keberangkatan kapal.

“Karena mereka menunggu jadwal kapal dan tidak ada tempat menampung, sementara kita titipkan di shelter Dinas Sosial. Kita berikan juga makan,” kata Arbain, Jumat (7/8/2026).

Selama berada di shelter, kebutuhan makan ke-15 pekerja tersebut ditanggung Dinsos Tarakan. Dinsos juga membantu mengurus proses pemulangan mereka ke Jawa Barat.

Arbain menyebut, para pekerja rencananya dipulangkan pada Minggu menggunakan kapal Pelni. Untuk ongkos perjalanan, para pekerja disebut memiliki dana dan akan membayar biaya kapal secara mandiri.

“Informasinya mereka punya dana untuk ongkos pulang. Kapalnya kapal laut dan mereka bayar sendiri,” ujarnya.

Menurut Arbain, para pekerja sebelumnya bekerja di wilayah Sajau, Kabupaten Bulungan. Persoalan yang mereka alami berkaitan dengan ketenagakerjaan sehingga penanganan awal juga dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja.

“Kita lihat dulu persoalannya apa. Ternyata memang kasus ketenagakerjaan. Bukan berarti kita tidak menangani, tetapi sekarang kita tampung di shelter karena Dinas Tenaga Kerja tidak punya shelter,” jelasnya.

Selama berada di shelter, kondisi ke-15 pekerja tersebut dalam keadaan sehat. Dinsos memberikan tempat tinggal sementara, serta menanggung kebutuhan makan mereka selama menunggu proses pemulangan.

Arbain mengatakan, Dinsos pada prinsipnya hanya dapat menampung warga terlantar maksimal selama satu minggu. Batas tersebut menyesuaikan standar pelayanan yang dimiliki, termasuk penyediaan makanan.

“Standar pelayanan kita bisa memberi makan selama satu minggu. Lebih dari itu tidak bisa. Makanya kita atur bagaimana sesegera mungkin persoalan administrasi dan lainnya diselesaikan, agar mereka bisa kembali ke daerah asal,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER