Ziarah Kebangsaan, Aul-Rendi Kenang Jasa Pahlawan di TMP Bukit Biru

TENGGARONG – Seusai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Biru, Tenggarong, Minggu (17/8/2025).

Ziarah kebangsaan ini diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, kepala OPD, serta perwakilan TNI dan Polri. Suasana hening menyelimuti TMP saat rombongan memberikan penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan yang gugur memperjuangkan kemerdekaan.

Bupati Aulia Rahman Basri menuturkan, kegiatan tabur bunga bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan momen untuk meneguhkan semangat perjuangan. “Kita tidak hanya datang untuk mengenang, tapi juga meneladani keberanian dan keikhlasan para pahlawan dalam membela tanah air,” ujarnya.

Menurut Aulia, perjuangan di masa kini memiliki bentuk yang berbeda. Jika dulu para pejuang mempertaruhkan nyawa di medan perang, maka sekarang perjuangan diwujudkan melalui pengabdian dan kerja keras membangun daerah. “Mewujudkan Kukar yang sejahtera dan mandiri adalah bentuk perjuangan kita hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rendi Solihin menambahkan, semangat kemerdekaan harus terus hidup di setiap lini kehidupan masyarakat. “Nilai pengorbanan para pahlawan menjadi pengingat agar kita tidak mudah menyerah menghadapi tantangan pembangunan,” katanya.

Ziarah di TMP Bukit Biru menjadi penutup rangkaian peringatan HUT ke-80 RI di Kukar. Dengan penuh khidmat, Aul-Rendi bersama seluruh peserta menaburkan bunga di atas pusara pahlawan, menandai komitmen Pemkab Kukar untuk terus melanjutkan perjuangan mereka melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER