Wujudkan Peningkatan SDM lewat Pendidikan, Pemkab Kukar Miliki Sekolah Rujukan Google Terbanyak di Indonesia

TENGGARONG – Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), benar-benar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dibidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya melalui program Beasiswa saja, pun melalui kerjasama dengan Google.

Belum lama ini, Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menerima kunjungan dari Board of Education Jepang dan Google Indonesia. Membahas terkait pembentukan Sekolah Rujukan Google di Kukar. Sekolah berbasis teknologi dengan memanfaatkan Chromebook.

Bahkan sesuai penilaian Google Indonesia, Pemkab Kukar dinilai telah melakukan pencapaian prestasi dalam digitalisasi disektor pendidikan. Yakni menetapkan SMPN 7 Muara Kaman sebagai SMP Negeri Pertama di Indonesia yang menjadi Sekolah Rujukan Google (SRG).

Pun mencatatkan 23 sekolah sebagai Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG). Menjadi daerah terbanyak se-Indonesia. Terdiri dari 20 SMP Negeri dan 3 SD Negeri di Kukar. Sekaligus memiliki Google Certified Trainer (GCT) terbanyak se-Indonesia.

“Ini salah satu cara kita meng-upgrade kapasitas dan memberi ruang teman-teman kita di leveling SD dan SMP untuk memanfaatkan layanan teknologi informasi dengan baik,” ungkap Bupati Aulia, pada Senin (4/8/2025).

Melalui Program SRG, tenaga pendidik dan peserta didik akan diajarkan terkait Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan. Kemudian mengoptimalisasi layanan google. Sehingga mampu terhubung dengan komunitas yang jauh lebih besar diluar sana.

Tak hanya itu, Google pun berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas guru. Sehkngga sekolah boleh saja di daerah hulu dan pedalaman, tapi wawasan tenaga pendidiknya sudah berada di level internasional.

“Kami juga komitmen guru-guru kita untuk meng-upgrade diri meningkatkan kapasitas diri dengan program Google ini sendiri,” tutup Aulia. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER