WFH Berlaku di Bulungan, ASN Tetap Wajib Responsif dan Siaga

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah resmi mengikuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam upaya efisiensi dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan penerapan WFH tidak berlaku bagi sejumlah instansi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Salah satunya layanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan yang ada di lingkup Pemkab Bulungan.

Penerapan WFH di Bulungan, kata Syarwani telah diberlakukan sejak pekan lalu dan berlangsung setiap hari Jumat. Meskipun berstatus WFH, pejabat di lingkungan Pemkab Bulungan diharuskan tetap aktif menggunakan telepon seluler, guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“ASN tetap menjaga disiplin dan responsif dalam melaksanakan komunikasi kedinasan,” ujar Syarwani.

Ia menegaskan, meskipun berstatus WFH, ASN wajib mengaktifkan telepon seluler karena sewaktu-waktu dapat dibutuhkan.

“Jadi sekalipun pada hari Jumat statusnya WFH, tetapi jika ada kebutuhan dari kepala perangkat daerah yang mendesak dan membutuhkan kehadiran, itu tetap bisa dilaksanakan secara offline,” tegasnya.

Di samping itu, Syarwani mengingatkan adanya pengecualian pemberlakuan WFH bagi sejumlah OPD di Pemkab Bulungan, termasuk ASN dan pejabat di dalamnya.

Salah satu OPD yang tidak memberlakukan WFH yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), rumah sakit, serta OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk perangkat desa dan kelurahan.

“Ada beberapa dinas ataupun pejabat yang memang dikecualikan dari WFH. Artinya, mereka tidak boleh melaksanakan WFH. Pertama, pejabat tinggi pratama eselon II dan eselon IIB,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepala dinas, kepala badan, para asisten, dan staf ahli tetap diwajibkan masuk kantor. Selain itu, pejabat administrator eselon III seperti sekretaris, kepala bidang, kepala bagian, camat, hingga perangkat kelurahan dan pemerintah desa juga tidak menerapkan WFH.

“Karena ini menyangkut pelayanan publik,” kata Syarwani.

Ia mencontohkan pelayanan publik di pemerintahan desa, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan yang berawal dari pemerintah desa setempat.

“Jangan sampai ketika hari Jumat warga membutuhkan pelayanan, tetapi karena penerapan WFH pelayanan publik justru dihentikan. Itu tidak boleh,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER