Warga Tarakan Ramai Urus Paspor, Malaysia dan Umrah Jadi Tujuan

TARAKAN – Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan meningkat memasuki libur Idulfitri 2026. Dalam sepekan terakhir sebelum cuti bersama, tercatat sebanyak 152 permohonan paspor dilayani petugas.

Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menyebut rata-rata permohonan paspor harian masih berada di kisaran 10 hingga 20 pemohon. “Untuk permohonan paspor masih stabil di angka 10 sampai 20 per hari,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dia menjelaskan, mayoritas warga mengurus paspor untuk keperluan bepergian ke Malaysia, khususnya Tawau, serta untuk ibadah seperti umrah dan wisata religi. “Peruntukannya didominasi untuk ke Malaysia (Tawau) dan ibadah, seperti umrah atau wisata religi,” jelasnya.

Dari data sementara, permohonan paspor didominasi oleh pembuatan paspor baru sebanyak 55 permohonan, disusul penggantian paspor karena habis masa berlaku sebanyak 35 permohonan. Selain itu, terdapat masing-masing satu permohonan untuk penggantian paspor hilang dan halaman penuh.

Heycal memastikan, pelayanan tetap berjalan optimal selama periode libur dengan sistem piket yang telah disiapkan. Petugas tetap siaga di berbagai lini, mulai dari layanan paspor, intelijen dan penindakan, izin tinggal, hingga pengawasan di pelabuhan TPI Malundung. “Petugas selalu standby, karena sudah ada jadwal piket selama libur Nyepi dan Lebaran,” tegasnya.

Dia juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam pelayanan. Namun, layanan paspor akan ditutup sementara saat hari libur Lebaran. “Kita Lebaran tidak ada layanan. Ini data H-7 sebelum Lebaran sejak layanan 17 Maret,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER