Warga Sepakat, Polsek Bunyu Siap Masuk Wilayah Hukum Polres Tarakan

TARAKAN – Rencana peralihan wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bunyu dari Polres Bulungan ke Polres Tarakan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Pulau Bunyu.

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kamis (16/10/2025), dan dihadiri langsung oleh perwakilan Polres Tarakan, tokoh masyarakat, serta perangkat desa dan kecamatan setempat.

“Dari hasil diskusi kemarin, masyarakat menyatakan setuju dan mendukung penuh rencana Polsek Bunyu masuk ke wilayah kerja Polres Tarakan,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, dukungan itu dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh warga, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kecamatan.

Salah satu pertimbangan utama dukungan tersebut adalah kemudahan akses pelayanan kepolisian bagi warga Bunyu, seperti pengurusan SKCK, SIM, dan layanan administrasi lainnya yang selama ini masih harus dilakukan ke Tanjung Selor.

“Dengan peralihan ini, diharapkan pelayanan kepolisian bisa lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hasil FGD tersebut akan dilaporkan melalui Polda Kalimantan Utara (Polda Kaltara) ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Mabes Polri nantinya akan mengirimkan tim khusus guna melakukan kajian lapangan serta diskusi lanjutan dengan masyarakat Bunyu sebelum keputusan final diterbitkan.

“Prosesnya masih panjang. Sekarang kita fokus melengkapi dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaporan ke pusat,” katanya.

FGD yang digelar Kamis lalu merupakan diskusi kedua terkait rencana tersebut. Tahapan berikutnya menunggu kunjungan tim dari Mabes Polri untuk melakukan peninjauan langsung. Terkait rencana penambahan personel atau infrastruktur pasca peralihan, pihak Polres Tarakan belum dapat memastikan. “Untuk itu nanti dibahas setelah keputusan resmi keluar. Saat ini prioritas kita adalah kelengkapan administrasi dan proses formalnya dulu,” jelasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER