Warga Keluhkan Proyek Pengerukan, Arie Wibowo: Raperda Sempadan Sungai Mendesak Disahkan

SAMARINDA – Proyek penataan sungai yang awalnya disosialisasikan untuk pengerukan, justru berdampak pada hilangnya lahan milik warga. Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai Kota Samarinda di Jalan DI Panjaitan, Sabtu (18/7/2026) malam, menjadi ajang bagi warga untuk menumpahkan kekecewaan.

Ketua RT 36 Kelurahan Temindung Permai, Rafiah, di hadapan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, membeberkan bahwa proyek tersebut justru memperlebar sungai hingga mengikis tanah warga setelah mereka bersedia membongkar rumahnya.

“Katanya cuma memperdalam, ternyata malah memperlebar dan memakan lahan warga hingga satu kapling,” tegas Rafiah.

Menanggapi keluhan tersebut, Arie Wibowo, mengatakan konflik dan kerugian yang dialami warga RT 36 inilah yang menjadi alasan utama mengapa Raperda Sempadan Sungai mendesak untuk disahkan.

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi jaminan hukum agar warga terdampak mendapatkan kompensasi yang jelas dan layak dari pemerintah.

“Aturan ini kita buat sebagai dasar hukum agar hak ganti rugi masyarakat yang terdampak gusuran menjadi jelas,” ujar Arie.

DPRD Samarinda juga memastikan akan mengawal jalannya proyek di lapangan. Pakar Komisi III, Ahmad Thomas Robert Hutauruk, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP dan pelaksana proyek agar mengedepankan pendekatan persuasif dan memahami kondisi warga, bukan sekadar melakukan penggusuran.

“Perda ini dibuat untuk keadilan. Satpol PP sudah kami minta bertindak persuasif, tidak boleh asal gusur,” tegas Thomas.

Pewarta: Abdi
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER