TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polresta Bulungan, membekuk dua tersangka insial Ma dan Pa, keduanya kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui satu diantara kedua tersangka itu, merupakan warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil menggagalkan narkotika seberat 55,34 gram. Dari keterangan keduanya, mengaku hanya bertindak sebagai pengantar atau kurir.
Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, IPDA Magdalena Lawai menjelaskan, Ma diamankan pada 3 Juli 2023 lalu.
“Ma kita amankan di Jalan Semangka, Gang Merudung, Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dari dia, kita amankan barang bukti narkotika seberat 13,26 gram,” ungkap Magdalena, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selanjutnya, pada laporan polisi berbeda, kata dia kepolisian berhasil mengamankan Pa pada 12 Juli 2023 lalu. Yang bersangkutan diamankan di Jalan Sengkawit Tanjung Selor, Bulungan. “Barang bukti yang kita amankan dari Pa, yaitu narkotika seberat 42,06 gram. Pa ini, merupakan warga Berau, Kaltim,”tukasnya.
Pasalnya, ia disuruh oleh seorang dengan inisial A, untuk mengantar barang terlarang ini dari Berau ke Tanjung Selor. Ia dijanjikan, upah sebesar Rp 5 juta, jika berhasil dikirimkan. Saat ini, status A sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika