Wabup KTT Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran

TANA TIDUNG — Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga yang menjadi korban kebakaran. Penyerahan bantuan berlangsung di Pendopo Djaparuddin.

Bantuan yang diberikan berupa paket sembako, pakaian layak pakai, uang tunai, serta sejumlah bantuan lainnya. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi dari masyarakat, komunitas, dan paguyuban, baik dari Kabupaten Tana Tidung (KTT) maupun sejumlah daerah lain di Kalimantan Utara, seperti Bulungan, Malinau, dan Tarakan.

Sabri mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak musibah kebakaran.

“Saya berharap dengan bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban para korban kebakaran,” tuturnya.

Menurutnya, bantuan yang terkumpul memang belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan warga terdampak. Namun, ia berharap kepedulian dari berbagai pihak tersebut, dapat memberikan semangat sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat.

“Memang ini jauh dari kata cukup, tetapi kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban dan menumbuhkan kembali semangat saudara-saudara kita yang terkena musibah,” ujar Sabri.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh donatur serta masyarakat Kalimantan Utara, yang telah ikut berpartisipasi dengan menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu para korban kebakaran.

“Terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh donatur serta masyarakat Kalimantan Utara, khususnya yang telah berbagi dan menyisihkan hartanya untuk para korban kebakaran. Semoga ini semua menjadi amal jariyah kita bersama,” ucapnya.

Selain itu, Sabri mengapresiasi jajaran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), BPBD, serta seluruh pihak yang telah membantu mengakomodasi dan menangani berbagai kebutuhan masyarakat selama masa tanggap darurat.

Ia berharap dukungan dan kepedulian dari berbagai pihak, dapat terus diberikan kepada warga yang terdampak hingga kondisi mereka kembali pulih. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER