Wabup Gamalis Tekankan Pengelolaan Wisata Berau Harus Berkelanjutan

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan wisata secara berkelanjutan. Menurutnya, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kawasan strategis seperti Tepian Ahmad Yani dan Tepian Teratai menjadi kunci daya tarik wisata Kabupaten Berau.

Gamalis menilai kegiatan kebersihan lingkungan tidak boleh hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi agenda rutin yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau kegiatan seperti ini dilakukan secara rutin, tentu akan memberi dampak positif terhadap kebersihan dan ketertiban, khususnya di titik-titik rawan sampah,” ujarnya.

Ia menyoroti kawasan sekitar sungai dan area jualan masyarakat yang rawan kumuh. Bahkan, wilayah sekitar Milono yang berada di tepi Sungai Kelay disebutnya juga perlu mendapat perhatian.

“Kawasan ini strategis, jadi pedagang juga harus ikut menjaga kebersihan dan ketertiban,” tambahnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Berau disebut terus berupaya menyediakan fasilitas memadai serta memperkuat regulasi. Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah penggunaan teknologi seperti Green Max guna menunjang pengelolaan sampah.

Selain itu, sistem reward and punishment bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang taat atau melanggar aturan juga akan dikaji penerapannya.

Namun, Gamalis menekankan bahwa kunci utama keberhasilan pengelolaan wisata ada pada kesadaran kolektif masyarakat.

“Wisata bisa menarik orang datang karena keindahan alam yang sudah ada, atau karena usaha kita dalam menatanya. Jadi, semua pihak harus terlibat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar menjaga lingkungan tempat usaha mereka. Menurutnya, lokasi yang bersih, rapi, dan tertata tidak hanya menambah kenyamanan pengunjung, tetapi juga meningkatkan peluang ekonomi.

“Tempat yang indah akan membuat orang tertarik untuk datang, berfoto, dan kembali lagi. Jadikan area ini tidak hanya tempat berjualan, tapi juga bagian dari daya tarik wisata,” tandasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER