Viral Soal Flu Burung, Dinkes Tarakan Luruskan Informasi

TARAKAN – Isu dugaan flu burung yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga Tarakan memicu keresahan. Informasi tersebut muncul setelah beredarnya surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menyebut indikasi terkait unggas di sejumlah pasar.

Kabar itu bahkan sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait keamanan mengonsumsi daging ayam yang dijual di pasar tradisional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, dr. Devi Ika Indriati, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. “Surat itu sebenarnya ditujukan kepada kepala puskesmas sebagai bentuk kewaspadaan dini, bukan untuk masyarakat umum,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan prosedur rutin yang dilakukan Dinkes, untuk meningkatkan kesiapsiagaan tenaga kesehatan apabila ada potensi penyakit tertentu.

Lebih lanjut, Devi memastikan hingga saat ini tidak pernah ditemukan kasus flu burung pada manusia di Kota Tarakan. “Di Tarakan tidak pernah ditemukan kasus flu burung pada manusia, jadi masyarakat tidak perlu panik,” tegasnya.

Dinkes juga membantah adanya larangan bagi masyarakat untuk membeli atau mengonsumsi ayam, termasuk yang dijual di pasar. “Tidak pernah ada imbauan untuk tidak membeli atau makan ayam. Itu tidak benar,” katanya.

Sebaliknya, masyarakat diminta tetap bijak dalam memilih bahan pangan dan memastikan pengolahan dilakukan dengan benar. “Yang penting pilih ayam yang segar dan masak sampai matang, agar aman dikonsumsi dan terhindar dari penyakit lain seperti diare atau keracunan makanan,” jelasnya.

Terkait beredarnya surat internal tersebut di media sosial, pihaknya mengaku tidak mengetahui bagaimana dokumen itu bisa tersebar luas. “Itu surat internal yang dikirim ke puskesmas melalui sistem resmi, bukan untuk konsumsi publik,” tambahnya.

Dinkes pun mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan kepanikan. “Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER