Usai Lebaran Pasar Induk Mulai Dipadati Warga, Polisi Lakukan Pemantauan

TANJUNG SELOR – Personel Polresta Bulungan terus meningkatkan pengamanan di sejumlah fasilitas publik vital di Kabupaten Bulungan, Jumat (27/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pascalibur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan difokuskan pada titik-titik keramaian yang kembali dipadati aktivitas warga dan pedagang.

“Pemantauan ini kami lakukan setelah masyarakat kembali beraktivitas usai libur Idulfitri. Untuk hari ini, sasaran utama berada di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, personel kepolisian tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas jual beli, tetapi juga memastikan situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Petugas tampak melakukan patroli rutin di area pasar, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, seperti pencopetan maupun tindak kriminal lainnya.

Selain itu, pengaturan arus lalu lintas juga menjadi fokus utama. Hal ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di sekitar kawasan pasar, yang kerap meningkat saat aktivitas perdagangan kembali normal.

“Personel kami juga melaksanakan pengaturan lalu lintas, agar pengunjung merasa nyaman dan tidak mengalami kesulitan saat berbelanja,” terangnya.

Lebih lanjut, Aipda Hadi menyebutkan bahwa puluhan personel dikerahkan tidak hanya untuk pengamanan pasar, tetapi juga untuk memantau arus balik Lebaran. Mengingat, masih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan kembali ke tempat aktivitasnya melalui jalur darat.

Pengawasan turut dilakukan pada titik-titik transportasi umum, termasuk koordinasi dengan pihak terkait mengenai jadwal keberangkatan dan kedatangan armada.

“Kami juga berkoordinasi terkait pergerakan Bus Damri, baik untuk penumpang arus mudik maupun arus balik, guna memastikan semuanya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER