JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dilantik, Adies Kadir, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu maupun Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) selama menjabat sebagai anggota DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Adies seusai dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI tersebut resmi terpilih sebagai hakim MK dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026, menggantikan Arief Hidayat.
Menanggapi sorotan publik terkait proses seleksinya di parlemen, Adies menegaskan seluruh tahapan berada dalam kewenangan DPR, khususnya Komisi III yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Itu bisa ditanyakan ke DPR, karena Komisi III yang melakukan fit and proper test. Silakan tanyakan ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR. Saya hanya mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.
Adies juga membantah anggapan bahwa dirinya memiliki keterkaitan dengan pembahasan sejumlah regulasi strategis selama lima tahun terakhir. Ia menegaskan tidak pernah bertugas di alat kelengkapan dewan yang menangani isu-isu tersebut.
“Saya tidak pernah berada di Komisi II dan tidak pernah ikut dalam pembahasan undang-undang pemilu, termasuk di Badan Legislasi. Undang-Undang TNI berada di Komisi I, dan saya juga tidak pernah di sana. Saya tidak tahu menahu soal proses pembahasannya,” katanya.
Lebih lanjut, Adies menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran sebagai hakim konstitusi secara independen dan profesional, sesuai mandat undang-undang.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi strategis dalam menjaga konstitusi, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan nilai-nilai ideologi negara tetap tegak.
“Mahkamah Konstitusi sesuai undang-undang bertugas menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Itu yang nanti akan saya laksanakan,” tegasnya.
Pelantikan Adies Kadir menambah sorotan publik terhadap komposisi Mahkamah Konstitusi, terutama di tengah dinamika politik dan hukum nasional menjelang berbagai agenda strategis negara. (MKR)


