TARAKAN – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar acuan resmi dalam penetapan UMK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan bahwa hingga saat ini aturan tersebut belum diterima. Juklak dan juknis itu penting karena di dalamnya memuat formula penghitungan, indikator ekonomi, serta tahapan pembahasan upah minimum yang harus diikuti oleh setiap daerah.
“Kami masih menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Itu jadi acuan utama sebelum tim Dewan Pengupahan mulai membahas UMK 2026,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Senin (20/10/2025).
Dia menjelaskan, proses pembahasan UMK nantinya tetap akan melalui mekanisme di Dewan Pengupahan Kota (DPKO) yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Tim tersebut bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tarakan dan memiliki masa kerja hingga tiga tahun.
Menurut Agus, pembahasan baru bisa dimulai setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara ditetapkan. Hal ini karena UMK bersifat turunan dari UMP dan tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP yang ditetapkan oleh gubernur. “Biasanya UMP ditetapkan pertengahan November, sedangkan UMK menyusul di akhir November,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi awal dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan, terkait data ekonomi yang akan dijadikan dasar penghitungan. Data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi indikator penting dalam menentukan besaran upah tahun depan.
“Data BPS nanti menjadi bahan pertimbangan utama. Kita ingin keputusan yang diambil benar-benar rasional, memperhatikan kondisi ekonomi, kemampuan pengusaha, serta daya beli masyarakat,” jelasnya.
Dia menegaskan, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi kunci agar ekonomi daerah tetap tumbuh stabil. “Kalau upah terlalu tinggi, pengusaha bisa rugi, harga naik, dan bisa berujung PHK. Jadi harus ada keseimbangan antara dunia usaha dan pekerja,” tegasnya.
Agus juga menilai dinamika dalam pembahasan UMK adalah hal yang wajar. Dalam forum DPKO biasanya terjadi diskusi intens antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Namun, dirinya berharap seluruh proses bisa berjalan tertib dan kondusif. “Selama pembahasan dilakukan dengan tertib dan saling menghargai, itu hal yang biasa. Yang penting tidak anarkis dan tetap berpegang pada aturan,” ujarnya.
Dia menambahkan, lokasi pembahasan UMK biasanya dilakukan di kantor dinas atau di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. “Biasanya di kantor dinas, tapi bisa juga di kantor wali kota. Yang penting forum berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan masih menunggu aturan teknis dari pusat, Agus meminta semua pihak bersabar hingga pemerintah mengeluarkan panduan resmi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


