UKM Binaan Kukar Tampilkan Produk Unggulan di Expo Erau 2025, Dari Kudapan Lokal hingga Jam Kayu Bernilai Ekspor

TENGGARONG – Suasana Expo Pesta Erau Adat Kutai 2025 tampak lebih semarak dengan hadirnya deretan stan produk lokal. Salah satu yang paling mencuri perhatian pengunjung datang dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) yang menampilkan langsung berbagai hasil karya pelaku usaha binaannya.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih banyak menonjolkan capaian program, kali ini Diskop-UKM Kukar memilih tampil lebih “membumi” — dengan menjajakan hasil produksi UKM binaan secara langsung kepada pengunjung.

“Tahun ini kami ingin memberikan ruang bagi pelaku UKM untuk merasakan langsung pasar. Jadi bukan sekadar pameran, tapi benar-benar ajang berjualan dan mengukur potensi produk mereka,” ungkap Kabid Pemberdayaan UKM Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin.

Produk yang dipamerkan beragam, mulai dari olahan makanan khas berbahan hasil pertanian lokal hingga souvenir eksklusif berbahan kayu ulin, legam, dan benggeris. Kudapan yang ditawarkan dijual dengan harga ramah di kantong, antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, seluruhnya merupakan produksi Koperasi Merah Putih (KMP) dari Tenggarong Seberang.

Selain makanan, stan Diskop-UKM juga memamerkan produk kerajinan kayu bernilai tinggi, seperti jam tangan dan kacamata dari kayu legam dan benggeris, yang harganya mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 6,5 juta per buah. Produk tersebut bahkan telah menembus pasar ekspor, menjadi bukti bahwa karya UKM Kukar memiliki daya saing di pasar global.

Langkah Diskop-UKM Kukar ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga membuka peluang kemitraan baru bagi para pelaku UKM. Melalui Expo Erau, pemerintah daerah ingin menghadirkan ruang nyata bagi masyarakat untuk bangga dan mendukung produk buatan sendiri.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pelaku UKM di Kukar mampu menciptakan produk yang berkelas. Ini juga menjadi cara kami mengukur potensi ekonomi kreatif daerah sekaligus memperkuat semangat wirausaha masyarakat,” tutup Fathul. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER