Uji Kompetensi Dilaksanakan, Pastikan Pejabat Tepat Posisi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong peningkatan kualitas birokrasi melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, yang mewakili Gubernur Kaltara. Pembukaan berlangsung di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Kantor Gubernur, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Denny menegaskan bahwa uji kompetensi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem merit di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, prinsip job person fit menjadi dasar penting dalam penilaian, yakni memastikan kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban. “Melalui proses ini, kita ingin memastikan setiap pejabat berada pada posisi yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan pembangunan Kaltara yang semakin dinamis, sehingga diperlukan birokrasi yang solid dan mampu memberikan arah kebijakan strategis di masing-masing perangkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, tim panitia seleksi akan melakukan penilaian menyeluruh, mencakup aspek kepemimpinan, manajerial, teknis, hingga sosial kultural.

Denny memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif dan transparan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, termasuk rotasi, mutasi, serta penguatan kapasitas pejabat. “Proses ini mengedepankan objektivitas. Profesionalisme menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, sebagai fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional dan sehat.

Selain itu, peserta diminta mengikuti seluruh tahapan dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas, sekaligus menjadikan kegiatan ini sebagai sarana evaluasi diri. “Gunakan kesempatan ini untuk mengukur diri dan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.

Adapun rangkaian kegiatan dimulai dari pengumuman pada 14 April, dilanjutkan penelusuran rekam jejak pada 20 April. Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 22 April, kemudian wawancara pada 24 hingga 25 April, pengolahan hasil pada 27–28 April, dan penyampaian hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dijadwalkan pada 29 April 2026. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER