UBT Teliti Deforestasi Sawit di Kaltara, Prof Yahya: Penegakan Hukum Harus Tegas

TARAKAN – Tim peneliti dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) mengkaji dampak penegakan hukum terhadap potensi ekonomi dalam praktik deforestasi, akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara (Kaltara).

Riset yang dipimpin Prof. Yahya ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kementerian Keuangan untuk periode 2025/2026. Penelitian tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Penegakan hukum harus menjadi instrumen utama untuk mengendalikan dampak deforestasi, tanpa menghambat potensi ekonomi dari sektor perkebunan,” ujar Prof. Yahya, Rabu (8/4/2026).

Indonesia sendiri masih menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia, dengan kontribusi sekitar 58 persen produksi global, sekaligus menyumbang sekitar 56 persen ekspor CPO dunia. Namun, dibalik dominasi tersebut, persoalan deforestasi masih menjadi sorotan.

Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara, kehilangan hutan Indonesia pada 2023 mencapai 257.384 hektare, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 230.760 hektare. “Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi sawit memiliki konsekuensi serius terhadap lingkungan, khususnya di daerah yang bergantung pada sektor ini,” jelasnya.

Provinsi Kalimantan Utara termasuk dalam 10 besar wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi. Di sisi lain, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.

Menurut Prof. Yahya, konflik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola dengan kebijakan yang tepat. “Kita tidak bisa menafikan peran ekonomi sawit, tapi harus ada harmonisasi melalui kebijakan hukum yang kuat dan implementatif,” tegasnya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan empat metode, yakni pendekatan konstitusional, perundang-undangan, lingkungan, serta economic analysis of law.

Data yang dihimpun berupa data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. “Harapannya, penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata, baik secara konseptual maupun praktis, dalam memperkuat penegakan hukum terkait deforestasi,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER