Tutup MTQ Kecamatan, Tenggarong Bidik Juara Umum di Tingkat Kabupaten

TENGGARONG – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Tenggarong resmi berakhir di Desa Rapak Lambur, Jumat (20/6/2025). Ajang yang berlangsung selama lima hari ini diikuti 143 kafilah dari 12 kelurahan dan dua desa, yang bersaing di berbagai cabang lomba seperti tilawah, tahfiz, tafsir, hingga kaligrafi.

Desa Rapak Lambur keluar sebagai juara umum setelah mengumpulkan poin terbanyak dari seluruh kategori. Camat Tenggarong, Sukono, mengapresiasi capaian tersebut dan menyebut banyak kafilah yang memiliki potensi untuk bersaing di tingkat kabupaten.

“Alhamdulillah, banyak kafilah yang siap melangkah ke babak selanjutnya. Ini menunjukkan pembinaan di tingkat kelurahan dan desa berjalan baik,” ujar Sukono.

Menurut Sukono, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat. Ia menilai, semangat peserta dan dukungan warga menjadi modal penting untuk menghadapi MTQ Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang.

Tahap persiapan, lanjut Sukono, akan dilakukan dengan menyeleksi kembali para juara di tiap cabang lomba untuk memilih wakil terbaik. Targetnya, kafilah Kecamatan Tenggarong mampu meraih juara umum di tingkat kabupaten.

“Melihat penampilan para juara, saya yakin Tenggarong punya peluang besar meraih juara umum. Persaingan pasti ketat karena ada 19 kecamatan lain yang juga menyiapkan kafilah terbaiknya,” ujarnya.

Sukono berharap dukungan penuh dari masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk memastikan kafilah Tenggarong mendapat pembinaan maksimal menjelang ajang tersebut. “Dengan persiapan matang, insya Allah hasil terbaik bisa kita raih,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER