Turap Sungai Slimau Memprihatinkan, Belum Ada Tanda Perbaikan

TANJUNG SELOR –  Kondisi sheet pile di  Slimau, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan tidak terurus dan memperihatinkan.

Kerusakan yang terjadi ditimbulkan oleh sejumlah faktor, salah satu penyebabnya faktor alam ditambah dengan konstruksi bangunan sheet pile tersebut sempat tersenggol oleh kapal membuat kondisinya tambah parah.

Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui  Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Bulungan, belum berencana untuk merenovasi sheet peal tersebut lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.

Kepala DPUPR Bulungan, Adriani membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada rencana perbaikan sejumlah turap sungai yang mengalami kerusakan. “Tahun ini tidak ada perbaikan turap sungai dimanapun. Baik Tanjung Selor, Tanjung Palas itu tidak ada,” kata Adriani.

Peniadaan pembangunan sheet pile tersebut kata dia, dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Bulungan. “Karena keterbatasan anggaran yang ada saya tidak melihat adanya pembangunan sheet pile,” bebernya.

Meskipun, tiap tahun usulan pembangunan sheet pile itu selalu ada. Akan tetapi, itu jarang diakomodir. “Kalau usulan itu selalu ada. Bahkan tiap tahun, tapi persoalanya mau diakomodir atau tidak tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah daerah,” kata Adriani.

Termasuk sheet pile yang ada di Jelarai itu akan selalu diusahakan. “Kita akan selalu berusaha mengusulkan tergantung persetujuan tim anggaran dan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, usulan Pemkab Bulungan lewat musrenbang untuk pembangunan turap sungai itu kurang lebih ada tiga. “Ada di Tanjung Selor, Tanjung Palas dan di Kecamatan Peso,” bebernya.

Mengenai sheet pile yang berlokasi di Slimau II, sebelumnya ada insiden tersenggol oleh kapal kata Adriani hal tersebut belum termonitor.

“Kalau terkait bahwa ada kejadian sebelumnya, saya belum ada laporan. Tapi, kalau mau dibangun dengan kondisi yang ada sekarang tidak memungkinkan. Usulan tetap kita ajukan jika disetujui kita laksanakan,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER