Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Dipindah dari Tarakan ke Nunukan, Ini Penyebabnya

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memindahkan tujuh narapidana ke Lapas Kelas IIB Nunukan pada Sabtu (6/6/2026). Mayoritas napi yang dipindahkan merupakan terpidana kasus narkotika.

Pemindahan dilakukan menggunakan Kapal Speed Sadewa dengan pengawalan petugas sesuai prosedur. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, penggeledahan badan, hingga pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Tarakan, Trisno Witanta Tarigan, mengatakan pemindahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur. “Pemindahan dilakukan hari Sabtu karena persetujuannya dari Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim. Pada hari yang sama juga ada tiga narapidana dari Lapas Nunukan yang dipindahkan ke Lapas Tarakan,” kata Trisno, Minggu (7/6/2026).

Dia menjelaskan, pemindahan tersebut bukan dipicu gangguan keamanan yang besar di dalam lapas. Namun, para warga binaan tersebut tercatat melakukan pelanggaran tata tertib terkait persoalan utang piutang makanan antar sesama narapidana. “Permasalahan yang terjadi tidak ada yang menonjol, tetapi mereka melakukan pelanggaran terkait utang piutang makanan antar warga binaan,” ujarnya.

Menurut Trisno, kebijakan pemindahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan penataan kapasitas hunian. Selain mempertimbangkan aspek pembinaan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lapas yang tetap aman dan kondusif.

Setibanya di Lapas Kelas IIB Nunukan, ketujuh narapidana langsung menjalani proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing. Trisno menambahkan, hingga saat ini belum ada rencana pemindahan narapidana lainnya. Setiap keputusan pemindahan akan mempertimbangkan persetujuan kantor wilayah, kondisi hunian, hingga ketersediaan anggaran.

Dia mengakui hampir seluruh lapas di wilayah Kalimantan menghadapi persoalan kelebihan kapasitas sehingga pemindahan warga binaan tidak dapat dilakukan secara mudah. “Kalau memang sangat mendesak untuk mengurangi overkapasitas tentu akan dipertimbangkan. Namun pemindahan juga membutuhkan biaya, sementara saat ini ada efisiensi anggaran. Karena itu dipilih lapas yang paling dekat agar pelaksanaannya lebih memungkinkan,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER