TPA Juata Kerikil Penuh, DLH Siapkan Penambahan Sel Baru 1 Hektare

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memastikan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Juata Kerikil yang nyaris penuh, akan segera diatasi melalui penambahan sel baru seluas kurang lebih satu hektare pada tahun ini.

Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, menjelaskan bahwa luas total kawasan TPA Juata Kerikil mencapai sekitar 50 hektare. Namun, sel eksisting yang saat ini aktif digunakan hanya sekitar setengah hektare, dengan daya tampung ideal sekitar enam bulan.

“Yang hampir penuh itu sel eksisting yang ukurannya memang relatif kecil, sekitar setengah hektare. Jadi bukan seluruh kawasan TPA. Tahun ini sudah direncanakan penambahan kurang lebih satu hektare lagi,” jelasnya, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Juata Kerikil rata-rata mencapai 110 ton per hari. Dengan jumlah tersebut, kapasitas sel aktif cepat terisi sehingga perlu perluasan agar pengelolaan tetap berjalan optimal.

Menurut Andry, pembangunan fisik penambahan sel menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), sementara DLH bertanggung jawab pada pengelolaan operasionalnya setelah rampung dibangun. “Untuk pembangunannya ada di PU, kami yang mengelola. Jadi secara teknis sudah ada langkah antisipasi agar tidak terjadi penumpukan yang mengganggu pelayanan,” tegasnya.

Selain penambahan sel, DLH juga tetap mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan dan pengelolaan sejak dari rumah tangga. Upaya ini dinilai penting untuk menekan volume residu yang masuk ke TPA, sehingga umur pakai lahan bisa lebih panjang.

Dengan adanya rencana penambahan sel baru tersebut, DLH optimistis pengelolaan sampah di TPA Juata Kerikil tetap terkendali sembari menyiapkan langkah jangka panjang yang lebih komprehensif.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER