Total Hewan Kurban Otorita IKN Kini Capai 40 Ekor

NUSANTARA – Hewan kurban milik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono bersama keluarga tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Masjid Negara IKN, Selasa (26/5/2026) siang.

Sapi berjenis Brangus dengan warna hitam tersebut tiba sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil angkut dan langsung menjadi perhatian panitia kurban di lokasi.

Hewan kurban itu diketahui berasal dari peternak lokal di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemilik sapi, Isnoto mengatakan sapi tersebut dibeli untuk kurban Kepala Otorita IKN dengan harga sekitar Rp45 juta.

“Ini punya Pak Basuki Kepala Otorita. Jenisnya Brangus. Harganya Rp45 juta,” ujarnya di lokasi.

Sapi Brangus sendiri merupakan hasil persilangan sapi betina Brahman dengan pejantan Aberdeen Angus. Jenis ini dikenal memiliki tubuh besar dengan ciri khas warna hitam dan tanduk kecil.

Kepala Pos Kesehatan Hewan (Keswan) Kecamatan Sepaku, Aan Suhatman memastikan sapi tersebut merupakan ternak lokal yang lahir dan dibesarkan di wilayah Sepaku.

“Ini lokal. Lahir dan besar di sini,” katanya.

Ukuran tubuh sapi yang besar dan cukup aktif sempat membuat proses penurunan dari kendaraan berlangsung cukup sulit. Panitia bersama peternak akhirnya mengikat sapi di dua batang pohon kelapa sawit di sekitar lokasi agar lebih aman.

Di lokasi yang sama, juga telah berada sapi kurban bantuan Gibran Rakabuming Raka berjenis Madura Limousin dengan bobot diperkirakan mencapai 850 kilogram.

Ketua Panitia Kurban Otorita IKN, Muji Budda’wah mengatakan hingga hari terakhir pendataan, jumlah hewan kurban yang dihimpun terus bertambah.

“Jadi total keseluruhan ada 28 ekor sapi dan 12 ekor kambing. Yang disembelih di sini sebanyak 15 sapi dan 12 kambing,” ujarnya.

Daging kurban nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima di kawasan sekitar IKN dan wilayah penyangga.

Sementara untuk proses penyembelihan, panitia menyiapkan satu orang jagal utama yang dibantu 16 orang petugas hingga proses pemotongan dan pengemasan daging selesai dilakukan. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER