Tim Percepatan DOB Kota Tanjung Selor Temui Bupati, Bahas Kelanjutan Usulan Pemekaran

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani menerima kunjungan dari tim percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di ruang rapat Kantor Bupati Bulungan, Rabu (26/11/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Tanjung Selor serta tim dari CDOB Kota Tanjung Selor.

Ketua tim CDOB Kota Tanjung Selor, Albertus Stefanus Marianus Baya saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan tim percepatan CDOB Kota Tanjung Selor diterima dengan baik oleh Bupati Bulungan, Syarwani serta jajarannya.

“Dalam diskusi tadi beliau mempertegas bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan itu tetap sama. Sangat mendukung untuk terbentuknya DOB Kota Tanjung Selor,” kata Albert Baya.

Hal itu dibuktikan dengan surat-surat penguatan, di mana ada berita acara kerja sama atas persetujuan kepala daerah pada zaman almarhum Sudjati, dan pada waktu itu Bupati Bulungan, Syarwani menjabat sebagai Ketua DPRD Bulungan.

“Nah tahapan-tahapan itu nomor surat 671, 672, 673 dan 674 tahun 2016 terkait dukungan dari Kepala Daerah Bupati Bulungan terkait dengan daerah otonomi baru Kota Tanjung Selor, kemudian dari DPR-nya, kemudian dari LPM, BPD seluruh desa yang ada di Bulungan,” tukasnya.

Dukungan itu tidak ada perubahan sama sekali sampai dengan saat ini. “Jadi pada kesempatan yang berbahagia ini kami berbicara secara kekeluargaan, dan kita disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan dinamika-dinamika perkembangan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tukasnya.

Karena ini kan menyangkut berbagai masalah aturan. Urusan administrasi berkaitan usulan CDOB ini difasilitasi oleh Pemkab Bulungan dan terpusat di kantor Camat Tanjung Selor.

“Kantor Camat Tanjung Selor itu menjadi sekretariat bersama dengan DOB, untuk kemudian bagaimana langkah-langkah ke depannya khususnya di dalam memperjuangkan proses daerah otonomi baru Kota Tanjung Selor. Karena banyak hal yang masih harus dilakukan terutama yang berkaitan erat dengan aturan-aturan main termasuk dengan rencana pemekaran kelurahan dan desa yang ada di Bulungan,” bebernya.

Tim CDOB Kota Tanjung Selor berharap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 itu sudah memberikan ruang sebenarnya, ada kekhususan. “Kenapa? Karena Kota Tanjung Selor ini sudah masuk di poin ke tujuh ya. Poin ke tujuh, dinyatakan bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Utara itu berada di Kota Tanjung Selor. Alasnya kan sudah ada, kita berharap bahwa ada sesuatu pengecualian atau diskresi untuk wilayah kita ini,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa political will-nya Pemerintah Kabupaten Bulungan searah dengan tim CDOB. Memiliki semangat yang sama untuk memekarkan DOB Kota Tanjung Selor. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER