TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti hasil rapat Tim Penataan Kota Tanjung Selor yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Jumat (20/2/2026), tim mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seluruh pedagang di Kota Tanjung Selor, agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota, menyusul maraknya aktivitas perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya. Penertiban difokuskan di sejumlah titik, khususnya di Jalan Sabanar Lama (Tepian Siring Sungai Kayan) hingga Pelabuhan Kayan 2, serta di Jalan Durian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan, Wilson Ului, mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama perangkat daerah teknis akan meninjau langsung lokasi yang dimaksud.
“Kami akan turun bersama perangkat daerah teknis, untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebelum dilaksanakan penertiban,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis, dengan tahapan awal berupa sosialisasi serta pemberian peringatan secara berkala.
Penataan kawasan tersebut, lanjutnya, merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, pedagang maupun masyarakat dilarang berjualan di atas trotoar, drainase, maupun badan jalan karena fasilitas tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Wilson menyebut, pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat turut berdampak pada bertambahnya jumlah PKL. Berdasarkan data yang diterima, jumlah pedagang yang sebelumnya sekitar 8 ribu orang kini diperkirakan telah mencapai 11 ribu.
Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu hak masyarakat lain sebagai pengguna jalan. Selain menutup trotoar dan drainase, keberadaan gerobak hingga penjualan bahan bakar eceran di pinggir jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Langkah persuasif sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun lalu, dan tahun ini kembali kami intensifkan,” katanya.
Saat ini, tim juga telah melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik, terutama di Jalan Durian, sembari memberikan imbauan kepada para pedagang. Pemerintah berharap para pedagang dapat segera memindahkan lapaknya ke lokasi yang sesuai, setidaknya setelah perayaan Idulfitri mendatang.
“Kami berharap setelah Lebaran nanti, para pedagang sudah memindahkan tempat dagangnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


