TANJUNG SELOR – Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara terus bergerak ke fase krusial. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kini tak hanya mengandalkan dokumen hasil penggeledahan, tetapi juga mulai mengurai benang kusut kebijakan melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi kunci termasuk tiga mantan Bupati Nunukan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman serius pasca penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah di Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu. Ratusan dokumen, baik fisik maupun elektronik, telah diamankan penyidik sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan.
Sorotan publik kian menguat setelah penyidik memanggil tiga nama besar yang pernah memimpin Nunukan, ketiganya yakni Abdul Hafid Achmad dengan masa kepemimpinan periode (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Lewat rilis resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa dua di antaranya telah memenuhi panggilan penyidik.
Ia katakan, mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 Basri lebih dahulu diperiksa pada 11 Maret lalu.
Kemudian, disusul oleh Abdul Hafid Achmad yang hadir pada 8 April 2026, namun ia menyebut satu nama lainnya, yakni Asmin Laura Hafid, belum memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 6 April 2026.
Penyidik menggali secara detail sejauh mana peran dan pengetahuan mereka terhadap proses perizinan tambang, serta aktivitas pertambangan selama masa jabatan masing-masing.
Andi menambahkan, pertanyaan yang diajukan cukup mendalam. Lebih dari 30 pertanyaan untuk Basri dan sekitar 40 pertanyaan untuk Abdul Hafid.
“Materi pemeriksaan mencakup aspek perizinan, administrasi pertanahan, hingga kebijakan strategis yang diambil saat itu,” tukasnya.
Langkah ini dinilai penting karena sektor pertambangan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan legalitas lahan, kewenangan penerbitan izin, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan teknis di lingkungan Pemkab Nunukan. Mulai dari unsur pertanahan, bagian hukum, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya celah administratif baik dalam penerbitan izin, pengelolaan lahan, maupun penetapan hak atas tanah yang beririsan dengan aktivitas tambang. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


