Terungkap di Pengadilan, Koalisi Save Maba Sangaji Desak Pengusutan Tambang Ilegal PT Position

JAKARTA — Koalisi Save Maba Sangaji mendesak penegak hukum menindaklanjuti fakta dugaan penambangan ilegal PT Position yang terungkap dalam persidangan sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, menilai fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan harus dikembangkan agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan dan menjadi efek jera.

“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position di PN Jakpus harus segera diungkap penegak hukum seperti Satgas PKH, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Musa kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Musa menyebut risalah persidangan telah memuat informasi penting, mulai dari lokasi tambang, skema penambangan, hingga luas wilayah yang diduga ditambang secara ilegal.

“Semua info yang dibutuhkan penegak hukum sudah tersedia. Sekarang tinggal keberanian para penegak hukum,” ujarnya.

Perkara sengketa lahan PT WKM sendiri telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membebaskan dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, pada Rabu, 17 Desember.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari kepada keduanya karena terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait perintangan kegiatan usaha pertambangan.

Dalam risalah persidangan setebal 154 halaman, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyinggung adanya dugaan penambangan ilegal PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Namun, Majelis Hakim menyatakan dugaan tersebut tidak dijadikan pertimbangan putusan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan perkara terpisah.

“Kalaupun terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Position, hal tersebut adalah perkara terpisah yang harus dibuktikan dalam proses hukum tersendiri,” kata Sunoto.

Kuasa hukum PT WKM sebelumnya melampirkan sejumlah bukti dalam persidangan, termasuk peta citra satelit, rekaman video aktivitas tambang, serta laporan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan ilegal.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER