TANJUNG SELOR – Perumda Air Minum Danum Benuanta (PDAM Bulungan) akan memberlakukan penyesuaian tarif air bersih mulai Juni 2025, berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025.
Tarif dasar naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 m³ per bulan.
Direktur Perumda, Eldiansyah, SE, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung peningkatan cakupan dan kualitas layanan, kontinuitas distribusi air bersih, serta mendorong kemandirian perusahaan daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada APBD dan bantuan APBN.
“Sudah hampir 10 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Penyesuaian ini penting agar pelayanan tetap berjalan optimal dan Perumda bisa lebih mandiri,” ujarnya.
Dengan tarif baru tersebut, tagihan pelanggan rumah tangga untuk pemakaian dasar (0–10 m³) akan naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 per bulan. Penyesuaian ini juga menjadi langkah menuju pemenuhan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, yakni Rp 6.640 per m³, berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Menurut Eldiansyah, hasil evaluasi BPKP Kalimantan Utara menunjukkan bahwa tarif yang berlaku saat ini menghasilkan rata-rata Rp 5.519 per m³, masih di bawah batas bawah yang seharusnya, yaitu selisih sekitar Rp 1.121 per m³.
Kondisi ini membuat operasional perusahaan belum mampu menutup biaya secara penuh (Non Full Cost Recovery/FCR).
“Penyesuaian ini bukan untuk membebani, tapi untuk menjamin keberlanjutan layanan air bersih di Bulungan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghemat pemakaian air, terutama menjaga agar tetap dalam batas pemakaian dasar (0–10 m³), karena di atas itu tidak lagi mendapat subsidi dan akan dikenakan tarif progresif.
Penyesuaian tarif ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan perusahaan dari sekitar Rp 27 miliar menjadi Rp 37 miliar per tahun, sehingga PDAM dapat mencetak laba bersih sekitar Rp 7 miliar untuk mendukung pengembangan layanan lebih lanjut.
Sebagai catatan, PDAM Bulungan terakhir melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2016. Tarif sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.500 per m³ dengan tagihan minimum Rp 40.000 per bulan. Sedangkan pada periode 2008–2016, tarif dasar masih di angka Rp 1.480 per m³ dengan tagihan minimum Rp 20.000.
Dengan penyesuaian terbaru ini, PDAM Bulungan menargetkan untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah, sejalan dengan visinya menjadi perusahaan yang profesional dan mandiri.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam