TARAKAN– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut Kota Tarakan sebagai “zona merah” atau kawasan darurat bagi aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Data BP3MI mencatat hingga Agustus 2025, sebanyak 1.510 calon PMI ilegal berhasil dicegah.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Kaltara, Usman Affan, saat Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI di Universitas Terbuka (UT) Tarakan, Sabtu (25/10/2025).
Usman menyoroti titik-titik rawan di Tarakan, seperti Lingkas Ujung, Kelurahan Sebengkok, Lintas, dan Gunung Likang. “Di situlah mereka tinggal di penginapan atau kos-kosan sebelum berangkat ke Tawau, Malaysia,” katanya.
BP3MI mengaku telah melakukan koordinasi ketat dengan pihak Imigrasi Tarakan. Usman menekankan, pendatang dari luar Kaltara, seperti Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menghindari Nunukan dan turun di Tarakan harus diawasi. “Kalau ada yang berangkat perorangan membawa visa kerja, jangan diberangkatkan. Itu tetap ilegal,” tegasnya.
Dia juga menyoroti kondisi kapal dari Parepare ke Nunukan. Dari 1.000 penumpang, hanya 20 persen yang benar-benar menuju Nunukan, sisanya sekitar 700 orang hilang dalam dua hingga tiga hari dan diduga menjadi korban jaringan ilegal.
Upaya pencegahan ini bukan tanpa risiko. Usman mengaku pernah mendapat ancaman fisik saat menindak jaringan ilegal. “Kami bukan hanya berhadapan dengan calo PMI, tapi juga aparat. Mereka jaringan ilegal menghasilkan uang, bahkan kami pernah mau dihantam pakai sangkur,” ujarnya.
BP3MI menegaskan Kaltara memiliki tanggung jawab penuh sebagai “point of entry” meski mayoritas PMI berasal dari Sulsel dan NTT. Usman menyoroti kurangnya perhatian Pemprov Kaltara terhadap isu ini. “Suka tidak suka, mau tidak mau, harus dilewati Nunukan. Itu poin entry,” katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, BP3MI mengusulkan beberapa poin kerja sama yang akan dibahas dalam forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo).
Pertama, mendorong Kerajaan Sabah meningkatkan jenjang pendidikan anak PMI dari SMP ke SMA/SMK, dengan melibatkan pendidikan Kaltara. Kedua, mengangkat isu batas waktu rontgen sebagai syarat kesehatan PMI yang dinilai tidak realistis.
Ketiga, menuntut perlakuan lebih manusiawi di tahanan Malaysia, termasuk masalah sanitasi. Keempat, memastikan PMI dengan visa kerja tetap memiliki perjanjian kerja dan terlindungi secara ekonomi, sosial, dan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. Usman juga berharap perguruan tinggi dan masyarakat mendorong Pemprov Kaltara untuk mendukung penuh perlindungan PMI. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


