TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi mengubah skema pelaksanaan proyek pembangunan tahun jamak (multiyears), setelah DPRD Kota Tarakan menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2026) malam.
Perubahan tersebut dilakukan menyusul terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, yang mengatur bahwa proyek multiyears tidak lagi harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan cukup dengan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala daerah dan DPRD.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan penarikan Raperda dilakukan karena adanya perubahan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan tahun jamak.
“Penarikan atau peninjauan kembali Raperda Pembangunan Tahun Jamak ini, didasari oleh aturan yang mengatur bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak, tidak perlu lagi ditetapkan dalam Peraturan Daerah, melainkan cukup melalui kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Yunus menjelaskan, rapat paripurna dihadiri 26 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan. Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepakatan penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak, yang sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kota Tarakan.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul mengungkapkan Raperda tersebut telah diusulkan sejak 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah memperoleh penjelasan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengubah mekanisme persetujuan proyek multiyears.
“Kalau dulu diwajibkan menggunakan Perda, sekarang cukup dengan MoU antara kepala daerah dan DPRD. Kalau menggunakan Perda, sifatnya sangat mengikat, sementara kemampuan keuangan daerah bisa berubah. Dengan MoU pelaksanaannya menjadi lebih fleksibel,” kata Khairul.
Menurutnya, penggunaan MoU juga akan mempercepat proses pelaksanaan pembangunan karena pemerintah tidak lagi harus menunggu tahapan pembentukan dan pengundangan Perda yang memerlukan waktu cukup panjang.
Dia memastikan penarikan Raperda tidak membatalkan rencana pembangunan yang telah disiapkan pemerintah daerah. Sebaliknya, perubahan skema tersebut justru menjadi dasar, agar proyek-proyek prioritas dapat segera dijalankan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sejumlah proyek yang direncanakan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak di antaranya pembangunan Pasar Sebengkok, fasilitas cold storage, kawasan pusat pemerintahan (Puspem), hingga pembangunan sirkuit road race dan grasstrack di kawasan Pantai Amal.
“Dengan disetujuinya penarikan Raperda ini, kami berharap program-program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat dapat segera direalisasikan,” tutup Khairul.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


