Tarakan Siapkan Dana Rp 5 Miliar untuk Tanggap Darurat Bencana 2025

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan dana tanggap darurat sebesar Rp 5 miliar, yang siap digunakan jika terjadi bencana pada tahun 2025. Dana tersebut bersifat stand by dan hanya akan dicairkan ketika situasi darurat terjadi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Yonsep, mengatakan dana itu disiapkan melalui anggaran tak terduga di bawah pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, pemerintah selalu memastikan ketersediaan dana darurat agar penanganan bencana bisa dilakukan dengan cepat.

“Dana tanggap darurat itu sudah disiapkan setiap tahun. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar dan sifatnya stay di kas daerah. Kalau terjadi kebencanaan, pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan darurat maupun pasca bencana,” ujar Yonsep, Senin (27/10/2025).

Selain dana tanggap darurat, juga disiapkan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk kegiatan rutin penanganan kebencanaan non-darurat, seperti pelatihan, pengadaan sarana, dan peningkatan kapasitas petugas. “Kalau untuk kegiatan yang sifatnya rutin, bukan tanggap darurat, kita gunakan anggaran kegiatan. Nilainya sekitar Rp 300 juta per tahun,” jelasnya.

Menurut Yonsep, jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, bila terjadi bencana berskala besar, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kebutuhan dana melalui kebijakan yang ada. “Anggaran itu bagian dari rasio APBD yang sudah dihitung. Tapi kalau kejadiannya besar, masih bisa diambil langkah tambahan melalui kebijakan pemerintah,” katanya.

Selain soal anggaran, pemerintah juga tengah memperbarui Kajian Risiko Bencana (KRB) yang masa berlakunya telah habis sejak 2022. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan potensi kebencanaan terbaru di Tarakan. “KRB sebelumnya sudah expired. Dengan perkembangan wilayah dan kondisi geologi Tarakan, termasuk hasil pemetaan tomografi baru, dokumennya perlu diperbarui,” ungkap Yonsep.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER