TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi meluncurkan Program Undian Struk Makan-Minum Berhadiah yang akan berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2025. Wali Kota Tarakan, Khairul, bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is hadir langsung dalam acara launching di Bukit Bintang, Sabtu (30/8/2025).
Lewat program ini, warga yang makan di restoran atau rumah makan yang sudah dipasangi alat rekam pajak bisa langsung berkesempatan mendapatkan hadiah. Syaratnya mudah, cukup meminta dan menyimpan struk pembayaran setiap kali bertransaksi.
“Pajak restoran 10 persen yang dibayarkan masyarakat bukan milik restoran, tapi hak pemerintah daerah. Dengan adanya undian struk, masyarakat ikut serta memastikan pajak benar-benar masuk ke kas daerah,” ujar Wali Kota Khairul.
Kepala BPKAD Kota Tarakan, Amirullah, menjelaskan program ini tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tapi juga melibatkan masyarakat agar lebih peduli. Struk yang dikumpulkan nantinya akan di-crosscheck dengan data transaksi pada alat rekam pajak.
“Selain ada hadiah menarik, program ini juga bentuk dukungan pemerintah untuk mempromosikan restoran yang sudah menggunakan alat rekam pajak. Jadi masyarakat bisa makan kenyang sekaligus berkesempatan dapat hadiah,” jelas Amirullah.
Pengumpulan struk berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2025, dan pemenang akan diundi pada minggu pertama Desember 2025. Adapun hadiah undian tersebut diantaranya dua unit handphone Iphone 15 128 GB, lima unit handphone Samsung Galaxy A56, dan 10 unit Redmi Note 14 5G.
Dengan tagline “Makan Kenyang Dapat Hadiah”, program ini diharapkan bisa membuat masyarakat semakin terbiasa meminta struk sekaligus mendorong transparansi pajak restoran di Tarakan. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


