Tanpa Perawatan Lama, Pria di Kukar Butuh Penanganan Serius

TENGGARONG — Seorang pria bernama Saharudin (55), warga Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di rumahnya sendiri tanpa perawatan yang layak.

Kondisi tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh relawan setempat. Saat ditemukan, korban tidak mampu mengurus diri sendiri, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal yang kotor dan tidak layak huni.

Ketua Relawan Kamaseku 03, Hendra, mengungkapkan kondisi korban sangat memprihatinkan saat pertama kali ditemukan.

“Saya lihat kondisinya beliau berak di atas kasur dan makanannya sudah di tiduri,” ujarnya.

Relawan kemudian melakukan penanganan awal dengan membersihkan lokasi dan berkoordinasi dengan pihak setempat, mulai dari Ketua RT hingga pemerintah desa.

“Langsung koordinasi dengan RT, kemudian ke desa, sampai akhirnya kami antar ke dinas,” jelasnya.

Dari informasi warga, kondisi Saharudin disebut sudah berlangsung cukup lama. Ia mulai menunjukkan perubahan perilaku, seperti linglung, tidak merespons makanan, hingga tidak menjaga kebersihan diri.

Situasi ini diperparah dengan tidak adanya perawatan dari keluarga. Diketahui, korban memiliki lima anak, namun tidak ada yang tinggal dan merawatnya secara langsung. Ia hanya bersama anak bungsunya yang masih berusia 9 tahun.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kukar, Sunarko, memastikan kondisi korban bukan termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Dipastikan dia tidak ODGJ, dia masih nyambung, hanya linglung karena depresi,” ujarnya.

Saat ini, korban telah dibawa ke Dinas Sosial untuk penanganan awal. Meski kapasitas shelter penuh, pihaknya tetap menerima karena kondisi korban dinilai darurat.

Selanjutnya, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses asesmen lanjutan guna kemungkinan rujukan ke panti rehabilitasi sosial tingkat provinsi.

“Kami akan bawa ke rumah sakit untuk dirawat dulu, setelah itu baru proses rujuk ke panti,” pungkasnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER