TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah rampung dan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai berjalan, Senin (13/7/2026). Meski demikian, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut, hingga kini belum menerima satu pun pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama proses SPMB.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah mengatakan nihilnya laporan bukan berarti seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan tanpa persoalan. Menurutnya, masih ada kemungkinan masyarakat enggan melapor karena khawatir identitasnya diketahui, atau anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.
Karena itu, Ombudsman mengimbau orang tua maupun masyarakat agar tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi, termasuk praktik penjualan seragam sekolah yang mengarah pada pemaksaan atau kebijakan lain yang berpotensi menghambat hak peserta didik memperoleh pendidikan.
“Sampai saat ini kami belum menerima adanya laporan. Kami menjamin identitas pelapor dirahasiakan. Anak maupun orang tuanya tidak akan terdampak karena melapor. Yang penting jangan dari pihak pelapor sendiri yang membuka identitasnya. Selama ini kami menjaga itu,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman. Perlindungan terhadap identitas pelapor, kata dia, menjadi komitmen lembaganya agar masyarakat merasa aman ketika menyampaikan pengaduan.
Maria kembali mengingatkan sekolah, agar tidak menjual seragam maupun mengarahkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah. Berdasarkan hasil kajian Ombudsman, praktik tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan pemaksaan terhadap orang tua maupun peserta didik. “Hasil kajian kami sama sekali tidak membolehkan sekolah menjual baju seragam. Jadi selama ada laporan tentu akan kami tindak lanjuti. Siapa yang melaporkan kami rahasiakan. Memang praktik seperti ini perlu ditertibkan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, sekolah cukup menetapkan jenis pakaian yang dikenakan peserta didik tanpa menentukan tempat pembeliannya. Dengan demikian, orang tua memiliki kebebasan membeli seragam di mana pun tanpa merasa diarahkan oleh pihak sekolah.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan seragam tidak dikaitkan dengan hak peserta didik mengikuti pembelajaran maupun memperoleh penilaian akademik. Menurutnya, seluruh anak berhak mendapatkan layanan pendidikan secara setara tanpa diskriminasi. “Jangankan batik, baju putih seragam nasional saja seharusnya tidak berpengaruh terhadap nilai maupun hak-hak pendidikan anak. Seragam Pramuka juga begitu. Tidak boleh memengaruhi hak anak mendapatkan pendidikan,” katanya.
Maria menambahkan, tujuan utama lembaga pendidikan adalah memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, jangan sampai ada aturan yang justru menghambat hak peserta didik, hanya karena belum memiliki seragam atau atribut tertentu.
Ia berharap masyarakat semakin berani melapor, apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi di dunia pendidikan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


