TANJUNG SELOR – Keberadaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Selain melanggar aturan lalu lintas, kendaraan dengan muatan berlebih dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, H. Idham Chalik, mengatakan kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas, sangat berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Menurutnya, sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Utara memiliki kemampuan menahan beban kendaraan hingga sekitar 12 ton. Apabila kendaraan melintas dengan beban di atas kapasitas tersebut, umur konstruksi jalan akan jauh lebih pendek. “Kalau kendaraan ODOL ini jelas akan merusak jalan apabila muatannya melebihi kapasitas. Rata-rata kemampuan jalan di Kaltara tidak lebih dari 12 ton,” jelasnya.
Selain berdampak pada infrastruktur, kendaraan ODOL juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, karena kondisi kendaraan tidak lagi sesuai dengan spesifikasi teknis yang diizinkan.
Untuk menekan pelanggaran tersebut, Dishub Kaltara bersama Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara rutin melaksanakan operasi Penegakan Hukum (Gakum).
Dalam operasi terakhir di Kota Tarakan, petugas tidak hanya menemukan pelanggaran terkait muatan kendaraan, tetapi juga banyak pelanggaran administrasi. “Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kelengkapan administrasi, seperti SIM, dokumen kendaraan, hingga uji KIR yang tidak lengkap atau sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen kendaraan yang ditahan akan diproses melalui mekanisme persidangan di pengadilan. “Sanksinya sesuai ketentuan administrasi. Surat-surat yang ditahan nantinya diurus melalui pengadilan masing-masing,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


