Tahun Ini, Bulog Bulungan Bangun Gudang di Malinau Kapasitas Seribu Ton

TANJUNG SELOR – Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kanca) Kabupaten Bulungan pada tahun ini akan membangun Gudang Bulog baru di Kabupaten Malinau.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kemudahan pendistribusian bahan pangan ke Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Cabang Bulog Bulungan, Oktavianur saat dikonfirmasi mengatakan, tahapannya saat ini tengah proses hibah lahan. Lahan yang dihibahkan oleh Pemkab Malinau seluas 1,7 hektare. “Sekarang tahapannya masih proses hibah tanah untuk pembangunan gudang yang ada di Malinau dengan kapasitas 1.000 ton,” ucap Oktavianur.

Anggaran untuk pembangunan gudang  tersebut telah disediakan pada tahun 2026. Ketika anggarannya telah bersedia maka pembangunan akan ikut dikerjakan pada tahun yang sama. “Jadi otomatis pembangunannya akan berjalan di tahun ini juga,” terangnya.

Namun, nilai anggaran yang akan digunakan untuk membangun Gudang Bulog tersebut nilainya belum ia ketahui persis, lantaran tengah proses hibah lahan. “Nah itu belum tahu, kami masih proses hibah lahan. Jadi, belum diketahui nilai anggaranya,” terangnya.

Pihaknya menargetkan pembangunan gudang Bulog tersebut bakal rampung paling lambat pada Desember tahun 2026. “Paling tidak Bulan Desember sudah berdiri,” terangnya.

Hibah lahan tersebut merupakan support dari Pemkab Malinau bekerjasama dengan pemerintah pusat. Dibangunnya gudang milik Bulog tersebut sebagai antisipasi pendistribusian komoditi beras untuk cadangan pangan pemerintah.

“Karena selama ini kan distribusi beras ke Malinau berasal dari Bulog Bulungan. Dengan pertimbangan jarak yang jauh maka diperlukan gudang penyimpanan di Malinau,” ucapnya.

Jarak tempuh yang jauh mempengaruhi ongkos angkut yang ter-include dengan harga jual beras bulog. “Makanya mengantisipasi itu, tahun ini kita akan membangun gudang di Malinau  dengan kapasitas 1.000 ton,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER