TAGUPP Kaltim Pastikan Tetap Semangat Kawal Program Strategis Pemprov

SAMARINDA – Isu pengunduran diri sejumlah anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim yang belakangan ramai dibicarakan mendapat tanggapan langsung dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik TAGUPP Kaltim, Decky Samuel.

Ia menilai narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan justru memunculkan kesan seolah-olah organisasi tersebut sedang mengalami perpecahan internal.

Menurut Decky, substansi informasi sebenarnya tidak bermasalah, namun pemilihan judul pemberitaan dinilai terlalu kuat sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau isi informasinya sebenarnya tidak ada masalah. Tapi judulnya yang kemudian menimbulkan kesan seakan-akan organisasi ini ditinggalkan satu per satu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Decky menjelaskan beberapa anggota yang memilih mundur memiliki alasan pribadi dan tanggung jawab pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Karena itu, pengunduran diri tersebut disebut bukan bentuk meninggalkan organisasi ataupun tidak lagi mendukung tugas-tugas TAGUPP Kaltim.

“Mereka tetap profesional. Ada pekerjaan lain yang memang harus diprioritaskan sehingga memilih mengundurkan diri,” jelasnya.

Ia juga memahami bahwa dalam dunia media, judul berita sering dibuat lebih menarik perhatian pembaca.

“Biasanya editor memang membuat judul yang menarik perhatian pembaca, sehingga kadang nuansanya terasa lebih kuat,” katanya.

Meski diterpa isu pengunduran diri sejumlah anggota, Decky memastikan kondisi internal TAGUPP Kaltim tetap berjalan normal dan seluruh fungsi organisasi masih aktif sebagaimana mestinya.

“Sampai hari ini personil TAGUPP tetap kompak dan semangat dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk membantu pimpinan daerah dalam implementasi program unggulan dan strategis agar dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Ia berharap komunikasi publik terkait TAGUPP Kaltim ke depan dapat disampaikan lebih proporsional agar tidak memunculkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif di ruang publik. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER